Komisi XIII DPR Desak LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Andrie Yunus
- 16 Mar 2026 07:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Eskalasi kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) memicu reaksi keras dari Parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mendesak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat.
Politikus PKB ini menjelaskan, LPSK wajib memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Karena, Andrie telah menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam lalu.
“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini, LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” kata Mafirion dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Mafirion pun menyinggung, UU Nomor 31 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, LPSK memiliki kewenangan penuh menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman.
Mafirion menekankan, perlindungan terhadap Andrie tidak boleh berhenti pada pengamanan medis awal. Melainkan, harus dikawal ketat hingga proses persidangan berakhir.
“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” ucapnya.
Kemudian, Mafirion mendorong, aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak pelaku. Sekaligus, mengungkap motif di balik serangan zat kimia tersebut.
“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kepolisian akan membuka posko pengaduan. Posko tersebut bertujuan menghimpun informasi masyarakat terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Sigit mengatakan, masyarakat dapat melaporkan informasi melalui posko pengaduan yang disediakan kepolisian. Informasi yang masuk nantinya akan didalami oleh tim penyidik.
“Kami juga akan membuat posko pengaduan. Tujuannya agar masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung,” kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 15 Maret 2026.
Kapolri menjelaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman awal atas peristiwa tersebut. Tim khusus di lapangan sedang menyisir petunjuk serta mengumpulkan berbagai informasi.
“Sekarang kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan akan mendalaminya satu per satu. Pendalaman dilakukan untuk memetakan konstruksi peristiwa penyerangan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina menyampaikan kondisi terkini korban. Diungkapkan, Andrie Yunus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Perihal ini, Jane mengimbau, pihak yang ingin menjenguk agar menyampaikan pesan melalui daftar tamu rumah sakit. “Mohon doa dan dukungan untuk pemulihan Andrie dari jauh,” ujarnya pada wartawan Minggu, hari ini.
KontraS juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto atau video kondisi korban di rumah sakit. "Materi yang bukan dari sumber resmi KontraS atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mohon jangan dibagikan," ucapnya.
Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras. Peristiwa itu terjadi, Kamis, 12 Maret 2026, malam di Jalan Salemba I–Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.