LPSK Lindungi 13 Korban Dugaan TPPO di Maumere

  • 26 Feb 2026 21:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI, CO.ID, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan bagi 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya, kasus TPPO terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Perlindungan diberikan seiring perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka.

“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” kata Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sejak pertengahan Februari 2026, LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, dan asesmen terhadap para korban. Hal ini mencakup aspek keamanan, layanan psikologis, hingga pendampingan hukum.

Menurut Sri, proses hukum juga terus berjalan. LPSK telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah, dan berdasarkan informasi yang diterima, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua tersangka tersebut diketahui merupakan pasangan suami-istri,” ujarnya. Sri menambahkan, Kapolda NTT Rudi Darmoko telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap perlindungan korban serta penguatan proses penegakan hukum.

Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyusul pemulangan para korban ke daerah asal mereka. Sebanyak 13 korban, terdiri dari 12 perempuan dewasa dan satu korban yang saat kejadian masih berstatus anak, dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

LPSK menegaskan, kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Pemeriksaan dan persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konstruksi hukum, perkara ini telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait TPPO. Namun, hasil pendalaman terhadap para korban juga mengungkap adanya indikasi eksploitasi seksual.

Karena itu, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk turut mempertimbangkan unsur tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujar Sri.

Seluruh korban diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dari 13 korban, sebanyak 12 korban mengajukan restitusi, enam korban mengajukan layanan psikologis, dan tujuh korban mengajukan layanan psikososial.

Sri menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen korban untuk memperjuangkan hak mereka. Hingga proses hukum selesai.

“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....