Perampingan 1.000 BUMN, Komisi VI DPR Ingatkan Danantara Harus Punya Peta Jalan
- 15 Jun 2026 11:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah entitas BUMN, lebih penting menciptakan BUMN memiliki skala usaha lebih besar.
- Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mendukung, rencana Danantara merampingkan perusahaan-perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni, dari lebih dari 1.000 entitas perusahaan menjadi sekitar 100–200 entitas.
- Berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN, meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mendukung, rencana Danantara merampingkan perusahaan-perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni, dari lebih dari 1.000 entitas perusahaan menjadi sekitar 100–200 entitas.
Dalam melakukan perampingan perusahaan BUMN, ia mengingatkan, Danantara harus memiliki peta jalan yang jelas. Jangan sampai, langkah tersebut dilakukan serampangan atau asal jadi.
"Berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN, meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara. Serta, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, kendati demikian langkah tersebut harus hati-hati," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Sebelum proses perampingan dilakukan, ia mengatakan, Danantara perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh entitas BUMN. Hal itu, guna menentukan perusahaan mana yang layak digabungkan, dikonsolidasikan, atau direstrukturisasi.
"Kajian tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak sekadar mengurangi jumlah perusahaan. Tetapi juga mampu menciptakan BUMN yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif," ucap Imas.
Tidak lupa, ia menekankan, peta jalan diperlukan untuk memastikan proses berjalan secara sistematis, transparan, dan memiliki arah yang jelas. Keberadaan peta jalan sangat penting agar proses perampingan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Harus ada tahapan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kewajiban negara tetap dapat dipenuhi," ujar Imas.
Selanjutnya, Imas meminta, Danantara menetapkan target-target yang konkret dalam proses perampingan tersebut. Yaitu, mulai dari peningkatan efisiensi operasional, perbaikan profitabilitas, hingga kenaikan kontribusi dividen kepada negara.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah entitas BUMN, lebih penting menciptakan BUMN memiliki skala usaha lebih besar. Tata kelola yang lebih baik, efisiensi yang lebih tinggi, serta kemampuan menghasilkan keuntungan yang optimal," kata Imas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Danantara tengah melakukan penataan BUMN. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan perampingan BUMN dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Ia juga menjamin, efisiensi ini tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Seluruh karyawan disebut akan tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi. Menurut Dony, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar transformasi besar-besaran di tubuh BUMN tidak merugikan para pekerja.
“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” kata Dony dalam Podcast Bukan Kaleng-Kaleng, ditulis Juma 12 Juni 2026. Ia menjelaskan proses streamlining atau perampingan BUMN ditargetkan rampung pada 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....