Danantara jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Donny Oskaria Pastikan Transparansi

  • 08 Jun 2026 11:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DSI akan menjadi perantara tunggal ekspor SDA periode Juni–Desember 2026.
  • Ini, menurut COO Danantara, Donny Oskaria, untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing.
  • Kontrak perusahaan tetap berjalan normal, sementara Danantara menyiapkan sistem digitalisasi untuk seluruh transaksi ekspor SDA.

RRI.CO.ID, Jakarta - COO Danantara, Donny Oskaria, menyampaikan pihaknya telah melakukan pembahasan terkait implementasi ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Danantara melalui DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor SDA.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara Tunggal. Dan ini juga diemanatkan di dalam PP,” ujar Donny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Donny, langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor SDA nasional. Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati proses ini. Karena Danantara berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Donny memastikan bahwa kontrak-kontrak yang telah dimiliki oleh perusahaan tetap berjalan normal. Selama tidak ditemukan praktik yang dihindari seperti under-invoicing dan transfer pricing, aktivitas ekspor akan berlangsung seperti biasa.

Ia juga mengungkapkan, Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk seluruh transaksi ekspor SDA. Donny menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara hingga pemerintah menemukan pola terbaik pasca 31 Desember 2026.

Dari sektor mineral dan batu bara (minerba) pun tidak ada perubahan kebijakan. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Hal ini termasuk terkait skema perhitungan yang berlaku di sektor tersebut. Ia menjelaskan, sistem gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas (migas), bukan pada sektor minerba.

Kebijakan tersebut, kata Bahlil, telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta arahan Presiden. “Sistem di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya pada sektor migas, sementara sektor minerba tidak ada perubahan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....