Jejak Panjang Perkembangan Tunjangan Guru di Indonesia

  • 12 Jun 2026 16:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tunjangan Profesi Guru menjadi tonggak reformasi kesejahteraan guru terbesar dalam sejarah Indonesia karena diberikan berdasarkan profesionalisme dan sertifikasi.
  • Kesejahteraan guru di Indonesia mengalami perubahan besar sejak lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang mengakui guru sebagai tenaga profesional.
  • Pada era Presiden Prabowo, pemerintah kembali memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru melalui percepatan pencairan tunjangan, perluasan sertifikasi, dan penguatan dukungan bagi guru ASN maupun non-ASN.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa tunjangan guru ASN maupun non-ASN telah mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Peningkatan tunjangan guru bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Perjalanan panjang reformasi kesejahteraan guru di Indonesia telah dimulai sejak era Reformasi.

Sejak saat itu, berbagai skema tunjangan terus berkembang untuk memperkuat posisi guru sebagai profesi yang diakui negara. Mulai dari Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional, hingga Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.

Sebelum Reformasi, Guru Bergantung pada Gaji Pokok

Sebelum 1998, sebagian besar guru hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan jabatan atau fungsional yang nilainya relatif terbatas. Pada masa tersebut, profesi guru belum memperoleh perlakuan khusus dalam skema kesejahteraan nasional.

Banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak sedikit yang bertani, berdagang, maupun menjalankan usaha sampingan di luar kegiatan mengajar.

Memasuki era Reformasi, perhatian terhadap kesejahteraan guru semakin menguat. Berbagai kalangan menilai peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemerintah dan DPR kemudian mulai menyusun regulasi yang memberikan pengakuan lebih besar terhadap profesi guru. Upaya tersebut melahirkan salah satu tonggak penting dalam sejarah pendidikan nasional.

Tahun 2005 Menjadi Titik Balik

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi perubahan terbesar dalam sejarah kesejahteraan guru Indonesia. Untuk pertama kalinya, guru diakui secara resmi sebagai tenaga profesional.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperkenalkan sejumlah bentuk tunjangan, meliputi:

• Tunjangan Profesi Guru (TPG)

• Tunjangan Fungsional

• Tunjangan Khusus

• Berbagai manfaat tambahan terkait tugas profesi guru

Setelah undang-undang diterbitkan, pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi guru pada 2006. Guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

Besaran TPG ditetapkan setara satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Banyak pengamat pendidikan menyebut kebijakan ini sebagai reformasi kesejahteraan guru terbesar sejak Indonesia merdeka.

Pemerintah juga memperluas skema kesejahteraan melalui Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), dan wilayah khusus lainnya. Kehadirannya menjadi insentif bagi guru yang bertugas di lokasi dengan akses terbatas.

Era Jokowi dan Penguatan Sistem Tunjangan

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, fokus kebijakan diarahkan pada percepatan sertifikasi guru dan perbaikan mekanisme pembayaran TPG. Pemerintah juga mulai memperhatikan kesejahteraan guru honorer serta pengangkatan guru PPPK.

Meski demikian, masih terdapat banyak guru yang belum menerima TPG karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan yang terus dibenahi pemerintah.

Era Prabowo dan Fokus Percepatan Kesejahteraan Guru

Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, isu kesejahteraan guru kembali menjadi prioritas nasional. Pemerintah menekankan percepatan pencairan tunjangan dan perluasan akses sertifikasi bagi tenaga pendidik.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penguatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, penataan guru PPPK. Serta peningkatan dukungan bagi guru di daerah khusus.

Dari berbagai kebijakan yang lahir selama dua dekade terakhir, terdapat tiga jenis tunjangan yang paling berpengaruh terhadap kesejahteraan guru:

  1. Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik
  2. Tunjangan Fungsional yang diberikan berdasarkan jabatan fungsional guru
  3. Tunjangan Khusus yang ditujukan bagi guru di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar.

Ketiga tunjangan tersebut menjadi simbol perubahan besar dalam cara negara menghargai profesi guru. Dari profesi yang identik dengan keterbatasan ekonomi, guru kini memperoleh berbagai dukungan kesejahteraan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....