Revisi UU Pemilu, Komisi II Harapkan Pihak Terkait Fokus Cari Titik Keseimbangan

  • 03 Jun 2026 09:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyorot, sejumlah putusan MK 116/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu.
  • Politikus PKB ini menilai, putusan MK tersebut bertujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial dan penguatan sistem pemilihan proporsional.
  • Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyorot, sejumlah putusan MK 116/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu. Dalam putusan MK itu, dinilainya stakeholder terkait perlu mencari titik keseimbangan dalam merevisi UU Pemilu.

Politikus PKB ini menilai, putusan MK tersebut bertujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial dan penguatan sistem pemilihan proporsional. "Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik," kata Khozin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut dia, DPR dan pemerintah seharusnya mencari titik temu atas mandat dari MK untuk menindaklanjuti dalam penormaan di perubahan UU Pemilu. Komisi II DPR, telah melakukan berbagai simulasi terkait desain parliamentary threshold sebagai bagian dari upaya mencari formulasi yang paling tepat.

"Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik. Serta, mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita," ucap Khozin.

Tidak lupa, Khozin menegaskan, pembenahan sistem pemilu tidak sekadar pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun keserentakan pemilu. “Namun harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan,” ujar Khozin.

Menurut Khozin, demokrasi perwakilan merupakan model yang dianut hampir seluruh negara demokrasi di dunia. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari publik.

"Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik. Tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi," kata Khozin.

Lalu, ia menilai, fenomena delegitimasi terhadap lembaga perwakilan semakin terasa di era media sosial. Tepatnya, ketika kritik publik terhadap institusi politik berkembang sangat cepat dan masif.

"Karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Yakni memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan," ucap Khozin.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara, terkait revisi UU Pemilu yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik. Ketua DPP PDIP ini menggaransikan, Parlemen ingin UU Pemilu yang dibentuk nantinya tidak merugikan rakyat.

Selain itu, Puan mengharapkan, pemilu bisa berjalan jujur dan adil. "Jadi apa pun kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat," kata Puan saat melakukan konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Puan mengaku, isu revisi UU Pemilu sudah dibicarakan secara formal dan informal dengan para ketum partai. Diakuinya pula, waktu pembahasan RUU Pemilu semakin mepet dan harus dibahas segera.

"Semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum. Dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut," ucap Puan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....