Revisi UU Pemilu, Ketua Komisi II DPR Dorong Skema Standar Tunggal

  • 27 Apr 2026 11:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya skema standar tunggal dalam revisi UU Pemilu yang mengaitkan ambang batas nasional dengan perolehan kursi di daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya skema standar tunggal dalam revisi UU Pemilu. Ini merupakan skema yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.

Sehingga secara otomatis perolehan kursi di provinsi atau kabupaten/kota tidak berlaku jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional. “Jadi ada keterkatan antara ambang batas nasional dan pemberlakuan kursi di daerah,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Rifqi, panggilan akrabnya, menekankan kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Ini karena dukungan partai-partai dilakukan secara sehat, sehingga mampu menjalankan fungsi checks and balances.

“Ini penting untuk membangun government effectiveness,” ucap politisi Partai NasDem itu. Dalam hal ini, partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah.

Rifqi berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, DPR saat ini justru meminta seluruh partai politik melakukan simulasi terhadap berbagai sistem pemilu.

Langkah ini dinilai penting agar perubahan regulasi nantinya benar-benar matang dan minim persoalan. “”Jadi jangan diburu-buru untuk pembahasannya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Dasco menegaskan tahapan menuju Pemilu 2029 tetap dapat berjalan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. “Sejumlah proses krusial seperti rekrutmen penyelenggara pemilu tidak akan terganggu meski belum ada revisi aturan,” ujarnya.

Dasco menilai kehati-hatian diperlukan mengingat banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini mengubah ketentuan dalam UU Pemilu. “Ini menjadi alasan kuat agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....