Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan Parlemen dan Parpol Terkait Revisi UU Pemilu

  • 20 Mei 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membeberkan, nasib pembahasan revisi UU Pemilu di Parlemen.
  • Ya itu tadi tergantung pimpinan partai dan pimpinan DPR. Kalau kami di masing-masing partai, masing-masing fraksi sebenarnya dari segi konten, dari segi isu-isu sebenarnya kita sudah lama membuat kajian-kajian
  • Kita menunggu jadwal formal pembahasan resminya saja, ini kan undang-undang besar, undang-undang penting dan strategis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih menunggu arahan pimpinan partai politik (parpol) dan pimpinan DPR RI. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

"Ya itu tadi tergantung pimpinan partai dan pimpinan DPR. Kalau kami di masing-masing partai, masing-masing fraksi sebenarnya dari segi konten, dari segi isu-isu sebenarnya kita sudah lama membuat kajian-kajian," kata politikus Golkar ini dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Masing-masing fraksi parpol di DPR, kata Doli, sudah membuat opsi-opsi yang ditawarkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Oleh karenanya, Komisi II DPR hingga saat ini, tinggal menunggu 'gong' untuk dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kita sebenarnya sedang menunggu, walaupun secara informal kami masing-masing internal partai politik sudah sering mengkaji. Kemudian, juga sekarang sudah mulai berkembang ada diskusi-diskusi informal antar partai politik di DPR ini," ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Ke depannya, ia mengharapkan, pimpinan DPR bisa memberikan jadwal formal resmi untuk fokus membahas revisi UU Pemilu. Mengingat, UU Pemilu ini posisi peran dan fungsinya penting dan sangat strategis.

"Kita menunggu jadwal formal pembahasan resminya saja, ini kan undang-undang besar, undang-undang penting dan strategis. Berharap memang harus segera dibahas, karena saya dari setahun yang lalu sudah meminta supaya ini segera dibahas," ujar Doli.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya skema standar tunggal dalam revisi UU Pemilu. Ini merupakan skema yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.

Sehingga secara otomatis perolehan kursi di provinsi atau kabupaten/kota tidak berlaku jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional. “Jadi ada keterkatan antara ambang batas nasional dan pemberlakuan kursi di daerah,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Rifqi, panggilan akrabnya, menekankan kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Ini karena dukungan partai-partai dilakukan secara sehat, sehingga mampu menjalankan fungsi checks and balances.

“Ini penting untuk membangun government effectiveness,” ucap politisi Partai NasDem itu. Dalam hal ini, partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah.

Rifqi berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....