Ini Daftar Anggota Panja dan Tujuh Poin Pokok Substansi Perubahan dalam RUU Polri

  • 26 Mei 2026 10:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, revisi UU Polri tidak dimaksudkan untuk mengubah arah reformasi kepolisian.
  • Dalam hal tersebut, kini Komisi III DPR membentukan panitia kerja (panja) untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
  • Berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, revisi UU Polri tidak dimaksudkan untuk mengubah arah reformasi kepolisian. Melainkan memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel sesuai amanat reformasi.

Dalam hal tersebut, kini Komisi III DPR membentukan panitia kerja (panja) untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Simak daftar anggota panja hingga tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri.

"RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini. Sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik-praktik di masa lalu, Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” kata Politikus Gerindra dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Polri tersebut hanya soal pasal-pasal perubahan dan tidak membahas dari awal. Menurut dia, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pun tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan RUU itu.

"Berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional," ucap Habiburokman.

Berikut tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri yang diungkapkan Komisi III DPR RI. Hal ini, rumusan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan pengadilan serta mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

  1. Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.
  2. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
  3. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
  4. Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
  5. Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
  6. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.
  7. Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Berikut daftar Anggota Panja RUU Polri:

Ketua:

Habiburokhman

Anggota:

• Dede Indra Permana

• Rano Alfath

• Sahroni

• Saffarudin

• I Wayan Sudirta

• Gilang Dhielafararez

• Mercy Christy Barends

• Benny Utama

• Rikwanto

• Soedeson Tandra

• M Rahul

• Bimantoro Wiyono

• Martin Daniel Tumbelaka

• Bob Hasan

• Abdullah

• Hasbiallah Ilyas

• Machfud Arifin

• Rudianto Lallo

• Nasir Jamil

• Adang Daradjatun

• Endang Agustina

• Sarifuddin Sudding

• Hinca Panjaitan

• Nazarudin Dek Gam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....