Reformasi Polri, DPR Tegaskan Tuntutan Masyarakat Terangkum dalam KUHAP Baru
- 06 Mei 2026 10:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, tuntutan masyarakat terkait Reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru.
- Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR
- Dalam KUHAP baru, Habiburokhman mengungkapkan, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, tuntutan masyarakat terkait Reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru. Tepatnya, KUHAP yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.
"Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana. Yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.
"Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas. Sebaliknya, tidak ada mekanisme kontrol kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga berpeluang terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," ucap Habiburokhman.
Dalam KUHAP baru, Habiburokhman mengungkapkan, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Antara lain, seperti hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan.
"Penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan. Intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP). Rekomendasi disampaikan KPRP dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam, dari pukul 14:00-17:30 WIB.
Adapun enam poin tersebut yakni pertama revisi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nantinya akan ditindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan aturan turunan dari UU Polri untuk memberi perintah agar Kapolri menjalankan rekomendasi. Penegasan itu disampaikan Jimly usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran. Instruksi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," kata Jimly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....