Presiden Prabowo Akan Gelar 'Farewell' dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
- 06 Mei 2026 01:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP) menyelesaikan masa kerja pada Selasa 5 Mei 2026
- 2. Presiden Prabowo Subianto akan menggelar acara khusus untuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP) sebagai ucapan terima kasih
- 3. Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP) memberikan enam poin untuk reformasi institusi Polri
RRI.CO.ID, Jakarta-Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP) telah merampungkan masa tugas pada Selasa 5 Mei 2026. Rencananya akan ada acara khusus dari Presiden Prabowo Subianto sebagai ucapan terima kasih untuk KPRP.
"Hari ini tugas selesainya maka tinggal menunggu acara nanti Presiden akan mengadakan acara khusus. Apa itu namanya farewell tanda terimakasih kira-kira begitu," kata Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.
Jimly menjelaskan KPRP telah berkerja selama tiga bulan meskipun Presiden Prabowo tidak pernah memberikan target. Presiden Prabowo telah membentuk KPRP pada 7 November 2025, yang merupakan tindak lanjut atas masukan dari masyarakat sipil yang menginginkan agar institusi Polri dievaluasi usai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Affan meninggal dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjadi demo ricuh pada 28 Agustus 2025. Saat kejadian, Affan diketahui sedang bekerja mengantarkan makanan ke pelanggan.
Jimly menjelaskan KPRP meminta berbagai masukan dari masyarakat, ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemangku kepentingan. KPRP juga menggelar pertemuan dengan internal institusi Kepolisian untuk mendapatkan masukan dari Korps Kepolisian RI.
"Kami ke daerah-daerah, tidak semua provinsi, tapi provinsi dan kabupaten yang dianggap utama. Kami datangi, kita dengarkan juga aspirasi yang tumbuh berkembang dalam rangka reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang diamanatkan oleh Bapak Presiden," katanya.
Rekomendasi KPRP tertuang didalam sepuluh buku yang terkait kebijakan reformasi tubuh Polri untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan Polri. Buku-buku tersebut diantaranya memiliki ketebalan 3.000 lembar.
"Sekitar 3.000 halaman, ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya tiga halaman. Kesimpulannya ada enam poin," kata Anggota KPRP Prof Yusril Ihza Mahendra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....