Pemerintah Berantas Mafia Pupuk Subsidi, Komisi IV DPR: Bongkar sampai Akar
- 26 Mei 2026 11:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengharapkan, pemerintah segera membongkar dan memberantas mafia pupuk subsidi secara menyeluruh.
- Pernyataan tegas politikus PKS ini, merespons langkah Kementan RI mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah.
- Sementara aktor besar yang mengendalikan distribusi dan permainan harga justru tidak tersentuh, mafia pupuk harus dibongkar sampai ke akar
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengharapkan, pemerintah segera membongkar dan memberantas mafia pupuk subsidi secara menyeluruh. Dalam memberantas mafia pupuk di Indonesia, pemerintah diminta tidak berhenti hanya pada pencabutan izin pengecer di lapangan.
Pernyataan tegas politikus PKS ini, merespons langkah Kementan RI mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah. Hal itu, karena melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya pengecer kecil di lapangan. Sementara aktor besar yang mengendalikan distribusi dan permainan harga justru tidak tersentuh, mafia pupuk harus dibongkar sampai ke akar,” kata Johan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, pupuk subsidi merupakan instrumen strategis negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan melindungi petani kecil. Oleh karenanya, penyimpangan distribusi pupuk tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif.
"Tetapi sudah masuk kategori ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Kalau pupuk langka, mahal, atau tidak tepat sasaran, yang paling menderita adalah petani kecil, dampaknya bisa menurunkan produksi pangan," ucap Johan.
Ke depannya, Johan mendorong, pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata niaga pupuk subsidi. Termasuk, sistem distribusi, data penerima hingga pola pengawasan di daerah.
"Digitalisasi distribusi pupuk harus dipercepat agar rantai pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Subsidi pupuk itu uang rakyat, negara tidak boleh kalah oleh mafia yang mencari keuntungan di atas penderitaan petani,” ujar Johan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus memperkuat langkah bersih-bersih mafia pangan, tidak hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Tetapi juga, dengan membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional yang dijalankan Mentan, Andi Amran Sulaiman.
Mentan memastikan, pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi. Mengingat, mafia pangan tidak cukup diberantas dengan penindakan.
"Sistemnya juga harus dibersihkan, karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya. Kami perkuat pengawasannya dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Minggu, 24 Mei 2026.
Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan. Terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus di sektor pupuk, Mentan Amran telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan HET.
Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil. Hal ini, menyebabkan petani mengalami gagal panen hingga kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2–3,3 triliun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....