Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Januari 2026

  • 30 Des 2025 12:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian resmi menandatangani kontrak penyaluran pupuk bersubsidi sebesar sembilan koma delapan juta ton. Kerja sama strategis ini menjadi dasar hukum utama bagi pendistribusian pupuk bersubsidi secara nasional pada tahun anggaran mendatang.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas terlaksananya penandatanganan kontrak sesuai jadwal awal. Pihak perusahaan memastikan kesiapan infrastruktur distribusi agar penyaluran pupuk kepada petani dapat segera dimulai sejak per 1 Januari.

“Per satu Januari pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan dengan syarat sudah terdaftar resmi," ujar Robby. Ia menambahkan bahwa ketersediaan stok di seluruh titik serah Indonesia berada dalam kondisi aman dan mencukupi.

Pihak manajemen juga telah melakukan pengujian sistem teknologi informasi guna memastikan kelancaran proses penebusan pupuk di lapangan nanti. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung pengawasan agar penyaluran tepat sasaran sesuai prinsip 7T yang telah ditetapkan perusahaan.

Direktur Pupuk Kementan Jekvy Hendra mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran tersebut dibagi secara proporsional untuk sektor pertanian serta sektor perikanan dengan total alokasi pupuk mencapai jutaan ton.

Alokasi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton berdasarkan keputusan resmi menteri pertanian. Rinciannya mencakup berbagai jenis pupuk seperti Urea dan NPK guna mendukung produktivitas pangan nasional secara berkelanjutan dan efisien.

Pemerintah pada tahun 2026 kembali memasukkan sektor perikanan ke dalam skema penerima manfaat pupuk. Pembudidaya ikan kini mendapatkan alokasi khusus sebesar ratusan ribu ton setelah empat tahun absen dari daftar subsidi nasional.

Jekvy menegaskan penebusan hanya bisa dilakukan oleh petani yang telah terdaftar secara sah dalam sistem elektronik kementerian. Integrasi data melalui e-RDKK dan e-RPSP menjadi kunci utama untuk memastikan bantuan pemerintah diterima oleh pihak yang berhak.

"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal satu Januari jam 00.00," kata dia. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pupuk Indonesia sebagai pelaksana yang telah menunjukkan kesiapan maksimal dalam menyalurkan bantuan.

Seluruh persiapan teknis di gudang-gudang distribusi telah tuntas dilakukan demi menjaga kelancaran pasokan pupuk di seluruh wilayah nusantara. Transformasi sistem distribusi digital diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif dan mempercepat akses petani terhadap input pertanian yang murah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....