Bahas Revisi UU Pemilu, Opsi Pendekatan Omnibus Law jadi Dinamika
- 12 Feb 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan, terdapat dinamika terkait skema pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satu dinamikanya, yakni opsi menggunakan pendekatan omnibus law.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, Parlemen masih krusial membahas revisi UU Pemilu dibahas dalam satu paket omnibus law. Atau, melalui pembahasan dengan per klaster undang-undang.
"Yang paling penting adalah isunya apa. Kita akan menyusun, misalnya ada katakanlah 20 isu utama yang harus kita selesaikan," kata Dede dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Tidak hanya itu, Dede menuturkan, Komisi II DPR masih mencermati perkembangan gugatan lain terkait pemilu. Gugatan tersebut, saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, Dede mengatakan, perubahan putusan MK berpotensi memengaruhi skema dan target pembahasan revisi UU Pemilu. Di satu sisi, Dede menuturkan, revisi UU Pemilu ditargetkan rampung tahun 2026 ini.
"Kecuali nanti MK membuat keputusan lain, ini kita masih dinamis ya. Jadi, yang kita dahulukan adalah Undang-Undang Pemilu sesuai dengan kesepakatan pada awal kita membahas RUU tersebut," ujar Dede.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, tiga poin kesimpulan hasil pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas itu, antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus pemilihan presiden, tetap dipilih oleh rakyat," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Dasco menggaransi, DPR dan pemerintah tidak ada berupaya mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Fokus DPR dan pemerintah saat ini, merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sepakati Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ucap Dasco.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku, pemerintah dan DPR terus berkoordinasi rutin membahas revisi UU Pemilu. Maupun, membahas berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.
"Sesuai arahan bapak presiden (Presiden Prabowo Subianto), pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat," kata Prasetyo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....