Mengenal Regulasi Internasional bagi Jurnalis di Zona Perang
- 19 Mei 2026 12:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Seluruh mata dunia saat ini tertuju atas pemberitaan penangkapan 100 aktivis kemanusiaan internasional oleh militer Israel.
- Dari ratusan aktivis internasional itu, terdapat beberapa orang WNI berprofesi sebagai wartawan yang ditangkap Israel.
- perlindungan wartawan di wilayah konflik tertuang dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949.
RRI.CO.ID, Jakarta - Seluruh mata dunia saat ini tertuju atas pemberitaan penangkapan 100 aktivis kemanusiaan internasional oleh militer Israel. Ratusan aktivis kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 itu, ditangkap di perairan Siprus, Mediterania Timur.
Dari ratusan aktivis internasional itu, terdapat beberapa orang WNI berprofesi sebagai wartawan yang ditangkap Israel. Penangkapan atau penahanan wartawan di wilayah konflik oleh Israel dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
Simak kerangka aturan dan status perlindungan bagi wartawan yang bertugas di wilayah konflik, seperti di Gaza, Palestina. Mengingat, perlindungan wartawan di wilayah konflik bersenjata internasional dijamin oleh Hukum Humaniter Internasional.
Melansir laman ojs.unr.ac.id dan usm.ac.id, perlindungan wartawan di wilayah konflik tertuang dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949. Wartawan yang meliput zona perang berstatus sebagai warga sipil dan berhak atas perlindungan penuh dari segala bentuk serangan.
Dengan catatan, mereka tidak melakukan tindakan yang memusuhi. Berikut adalah kerangka aturan dan status perlindungan bagi jurnalis di wilayah konflik:
- Status Hukum Jurnalis
• Warga Sipil: Berdasarkan aturan humaniter, jurnalis dianggap sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi sasaran serangan langsung.
• Kehilangan Status Perlindungan: Jurnalis dapat kehilangan status sipil dan perlindungannya apabila mereka mengambil bagian langsung dalam permusuhan (misalnya ikut mengangkat senjata).
• Tawanan Perang: Dalam kondisi tertentu (misalnya ditangkap oleh pihak musuh), jurnalis dapat diakui sebagai tawanan perang jika mereka membawa surat identitas resmi, seperti surat keterangan koresponden perang dari angkatan bersenjata.
- Instrumen Hukum Internasional
• Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan: Aturan utama yang mengikat semua pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, termasuk melindungi pers yang meliput.
• Protokol Tambahan I Pasal 79: Secara eksplisit mengatur perlindungan bagi jurnalis dalam misi berbahaya di wilayah konflik bersenjata internasional.
- Hak dan Kewajiban Jurnalis
• Larangan Penyensoran & Penyerangan: Pihak yang bertikai dilarang menyerang peralatan, fasilitas, atau kantor media berita.
• Kewajiban Identifikasi: Jurnalis sangat disarankan untuk mengenakan tanda pengenal yang jelas (seperti rompi atau helm bertuliskan "PRESS") guna membedakan diri mereka dari kombatan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Serta, menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.
Informasi terbaru per Selasa, 19 Mei 2026, pagi, lima WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) telah diamankan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan internasional menuju Gaza. Kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, Selasa, 19 Mei 2026 di Jakarta.
“Berdasarkan informasi per pagi ini, dari total sembilan WNI anggota GPCI yang tergabung dalam misi GSF 2.0. Sebanyak lima WNI dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus atau Mediterania Timur,” ujar Yvonne menambahkan.
Sementara itu, empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih berlayar di sekitar perairan Siprus. Kemlu menilai kondisi mereka masih rawan karena sewaktu-waktu dapat mengalami intersepsi maupun penangkapan oleh militer Israel.
“Kementerian Luar Negeri mengutuk keras tindakan militer Israel. Yaitu, terhadap kapal dan awak misi kemanusiaan internasional,” ucap Yvonne menekankan.
Merespons perkembangan tersebut, Kemlu RI telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri. Termasuk, KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul untuk menyiapkan langkah perlindungan bagi para WNI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....