Redam Praktik Haji Ilegal, DPR Ingatkan Percepatan Pengesahan Perpres Imigrasi
- 19 Mei 2026 10:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Timwas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, pentingnya pemerintah mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.
- Anggota Komisi XIII DPR ini menilai, regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia.
- Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Timwas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, pentingnya pemerintah mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian. Hal tersebut, guna meredam praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi (ilegal) ke Arab Saudi.
Anggota Komisi XIII DPR ini menilai, regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia. Terutama, WNI yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat. Agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat," kata Rieke dalam keterangan Selasa, 19 Mei 2026.
Rieke menilai, penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal. Mengingat, kasus tersebut masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian, ia menuturkan, penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana. Karena, melibatkan pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” ucap Rieke.
Oleh karenanya, ia mengatakan, penguatan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji. Tetapi juga, perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang.
Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata. “Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Rieke.
Ke depannya, ia mengharapkan, regulasi tersebut nantinya mampu mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal. "Dengan pengawasan lebih ketat, pelaksanaan haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan," kata Rieke.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 WNI terindikasi haji ilegal digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seluruhnya digagalkan dengan tujuan Arab Saudi sepanjang musim haji 2026 berlangsung.
"Sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah 51 orang kami amankan sejak April hingga Mei 2026. Ini hasil sinergi dengan Imigrasi," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Rabu, 6 Mei 2026.
Wisnu menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan jemaah calon haji ilegal membayar Rp200-Rp250 juta per orang. Uang itu untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Kami mengimbau agar mayarakat tidak percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," kata Wisnu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....