DPR Garansi, Belum Ada Laporan Keberangkatan Haji Ilegal dari Indonesia
- 14 Mei 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, kantor imigrasi di bandara-bandara Internasional adalah kunci mencegah terjadinya haji ilegal.
- Sejauh ini, politikus PKB ini menggaransi, belum ditemukan laporan mengenai keberangkatan haji ilegal dari Indonesia.
- Kalau Imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, kantor imigrasi di bandara-bandara Internasional adalah kunci mencegah terjadinya haji ilegal. Dalam mengantisipasi keberangkatan haji ilegal dari Indonesia, Cucun mengaku, Komisi XIII DPR sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imipas.
Sejauh ini, politikus PKB ini menggaransi, belum ditemukan laporan mengenai keberangkatan haji ilegal dari Indonesia. Pernyataan tegas Cucun itu, sekaligus merespons kasus 10 WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi terkait penipuan jasa haji ilegal.
"Kalau Imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan. Mereka melakukan berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa nonhaji," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Cucun pun mengapresiasi, kinerja Menimipas RI, Agus Andrianto dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kemenimipas, disebutkannya, ekstra keras bekerja menutup celah berangkatnya jemaah haji ilegal dari Indonesia.
"Kuncinya adalah di imigrasi kita. Sekarang alhamdulillah Pak Menteri Imipas kemarin berkomitmen tidak ada celah sedikit pun," ucap Cucun.
Sebelumnya diberitakan, tiga WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 30 April 2026. Para WNI itu, diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban (dam).
Ketiga WNI yang ditangkap kepolisian Arab Saudi itu, yakni berinisial LFS, LRH, dan LNR. Mereka diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati, menjadi titik penangkapan. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Setelah penangkapan, pada 3 Mei 2026 itu, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah. Hal itu, guna menindaklanjuti kasus dimaksud.
"Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah). Saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan," kata keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi, penangkapan yang melibatkan WNA lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.
"Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih'. Memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia," kata Yusron.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....