Jemaah Haji Ilegal Bertambah, Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 89 Orang

  • 17 Mei 2026 21:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggagalan jemaah calon haji yang berangkat non-prosedural (ilegal) terus mengalami peningkatan jumlahnya
  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 89 jiwa hingga Minggu 17 Mei 2026

RRI.CO.ID, Tangerang - Penggagalan jemaah calon haji yang berangkat non-prosedural (ilegal) terus mengalami peningkatan jumlahnya. Untuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 89 jiwa hingga Minggu 17 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan pihaknya menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini. Mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.

Galih mengaku penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural. “Berbicara haji non-prosedural sebagaimana mungkin juga tersampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahwa haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar," ujarnya, Minggu 17 Mei 2026

Galih mengungkapkan penindakan terbaru dilakukan dua hari lalu terhadap 32 orang jemaah. “Yang terakhir dua hari yang lalu itu 32, gitu, modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqomah, yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal disana," kata dia.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Harapannya ini pun juga memberikan optimalisasi dalam filter,” ujarnya.

Adapun, Galih menjelaskan ada beberapa calon jemaah haji non-prosedural yang berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersil. “Penerbangan komersil di Terminal 2 ataupun Terminal 3, gitu, entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu baru ke Arab Saudi," ucap Galih.

Diketahui, Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan 83 jemaah calon haji ilegal. Jumlah itu adalah akumulasi dari berbagai langkah pencegahan oleh aparat selama musim haji tahun ini.

Sebelumnya, 6 Mei lalu aparat menyatakan telah menggagalkan 51 jemaah haji ilegal. Satgas Pencegahan Haji Ilegal Sabtu, 16 Mei 2026, kembali menangkap 32 orang haji ilegal.

Jubir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa mengatakan Indonesia terus memperkuat pengawasan/ pencegahan haji ilegal. Pencegahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian materil maupun kendala hukum di Arab Saudi.

Penggagalan 32 calon jemaah haji ilegal itu semuanya dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Suci mengungkapkan 32 WNI tersebut akan melakukan ibadah haji dokumen tidak sesuai ketentuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....