Komisi I DPR Minta PSE Sediakan Fitur Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua
- 10 Mei 2026 11:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh meminta, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia.
- Politikus PKB ini menegaskan, langkah tersebut demi memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia.
- Anak-anak harus dilindungi dari berbagai risiko di ruang siber.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh meminta, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia. Juga, fitur persetujuan orang tua sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
Politikus PKB ini menegaskan, langkah tersebut demi memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak.
"Anak-anak harus dilindungi dari berbagai risiko di ruang siber. Mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital," kata Soleh dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
| Baca juga: FISIP UI Bedah Efektivitas PP TUNAS |
Setelah tenggat waktu Maret 2027 PSE belum menyediakan fitur dimaksud, ia menekankan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Selain verifikasi usia, ia menekankan, pentingnya mekanisme persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan digital.
"Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak. Sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi," ucap Soleh.
Menurut Oleh Soleh, implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif. Tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.
"Pemerintah bersama pelaku industri digital harus menyusun standar teknis yang mudah diterapkan. Dan, tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna," ujar Soleh.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid menyebutkan, terdapat beberapa indikator dalam pembatasan akun media sosial (medsos) anak. Hal itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Sejumlah indikator itu dijelaskannya, menjadi acuan bagi Kemkomdigi dalam mengevaluasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini dijelaskannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas.
"Indikator risiko sesuai dengan Permen yaitu, anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpampar konten berbahaya. Adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, keamanan dan perlindungan data pribadi anak," kata Meutya dalam sambutan pembukaan rakor di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu Menkomdigi menyoroti indikator risiko lainnya, seperti timbulnya adiksi (kecanduan) anak dalam media sosial dan platform digital. Bahkan indikator ini disebutkannya, menjadi yang paling sering digunakan negara-negara lain, yang menerapkan pembatasan akses medsos terhadap anak.
Meutya menjelaskan dalam konteks ini, Kemkomdigi akan melihat algoritma anak pengguna platform tersebut. Jika menunjukan adanya kecanduan anak, maka platform digital itu masuk kategori risiko tinggi.
"Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah, tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi. Maka dia (platform), langsung masuk ke ranah risiko tinggi," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....