FISIP UI Bedah Efektivitas PP TUNAS
- 08 Mei 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- FISIP UI bahas efektivitas PP TUNAS dalam pelindungan anak digital
- Diskusi soroti pembatasan usia media sosial dan algoritma platform
- Pemerintah sebut 88 juta pengguna internet Indonesia merupakan anak-anak
- Anak di bawah 13 tahun dilarang punya akun media sosial umum
- Usia 13–15 tahun dibatasi pada layanan digital berisiko rendah
RRI.CO.ID, Depok - Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis 7 Mei 2026. Diskusi menghadirkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi, pegiat siber, dan mahasiswa.
Forum bertajuk “Menakar Taji PP TUNAS” membahas pelindungan anak di ruang digital. Diskusi menyoroti pembatasan usia, algoritma platform, hingga efektivitas pengawasan media sosial.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani menilai ancaman digital terhadap anak semakin serius. Menurutnya, media sosial memicu masalah mental hingga paparan informasi negatif pada anak.
“Teknologi memberikan demokratisasi informasi. Tetapi juga memunculkan banyak kemudaratan,” katanya.
Evi mengaku memiliki pandangan konservatif terhadap penggunaan media sosial pada anak. Ia bahkan mengaku tidak memiliki akun media sosial hingga sekarang.
“Saya termasuk orang yang sangat konservatif. Saya tidak punya media sosial sampai hari ini,” katanya.
Menurutnya, kampus perlu menjadi ruang terbuka membahas dampak sosial perkembangan internet. Ia meminta mahasiswa aktif mengkritisi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
“Forum ini milik publik. Silakan mahasiswa mengkritisi dan memberi masukan,” katanya.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Cahyaning Nuratih Widowati menyebut internet kini menjadi ruang hidup anak. Menurutnya, negara perlu hadir membangun pelindungan terhadap anak di ruang digital.
Ia menyebut Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2024–2025. Sekitar 88 juta pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak.
“Tanpa pagar hukum yang kuat, anak bermain tanpa pengawasan. Negara harus hadir melindungi anak,” katanya.
Menurut Cahyaning, PP TUNAS lahir menghadapi ancaman digital terhadap anak Indonesia. Ancaman itu meliputi pornografi, cyber grooming, eksploitasi data, hingga adiksi media sosial.
Dalam aturan itu, anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial umum. Anak usia 13 hingga 15 tahun dibatasi pada layanan digital berisiko rendah.
Sementara usia 16 hingga 17 tahun tetap diawasi saat mengakses platform berisiko tinggi. Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia pengguna anak.
“PP TUNAS adalah langkah darurat. Ini bentuk kehadiran negara di ruang digital,” katanya.
Cahyaning mengatakan pemerintah mulai mengawasi delapan platform digital besar di Indonesia. Platform itu meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live.
Menurutnya, PP TUNAS menggunakan pendekatan “Tunggu Anak Siap” dalam pelindungan anak digital. Anak dinilai perlu siap secara psikologis sebelum masuk penuh ke ruang digital.
“TUNAS berarti Tunggu Anak Siap. Anak harus siap secara psikologis dan emosional,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini menyoroti tanggung jawab platform digital. Menurutnya, pelindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga dan sekolah.
“Semua beban dikasih ke pengguna dan orang tua. Platform juga harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah menjalankan program literasi digital sejak 2016. Namun pendekatan edukasi dinilai belum cukup menghadapi algoritma media sosial yang agresif.
Karena itu, pemerintah mulai menggeser fokus pengawasan kepada penyelenggara sistem elektronik. Menurutnya, PP TUNAS lebih banyak mengatur platform dibanding pengguna media sosial.
“Yang diatur itu platformnya. Regulator meregulasi platform,” katanya.
Mediodecci mengatakan platform diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna anak. Pemerintah juga melarang profiling anak dan pengumpulan geolokasi presisi pengguna anak.
Ia menyoroti penggunaan nudge technique dalam algoritma platform media sosial. Teknik itu dinilai mendorong anak terus memakai aplikasi secara berlebihan.
“Nudge technique mendorong pengguna terus memakai aplikasi. Padahal informasi itu belum tentu dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, banyak anak tidak berani melaporkan pengalaman buruk di internet kepada orang tua. Sebagian anak juga memiliki akun media sosial rahasia tanpa diketahui keluarga.
“Kalau dulu it takes a village to raise a child. Sekarang menjadi it takes a nation,” katanya.
Mediodecci menyebut sekitar 50 persen anak pernah melihat konten seksual di internet. Sebagian anak juga mengaku mengalami perlakuan seksual di ruang digital.
Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik Universitas Indonesia Ikhsan Darmawan menilai aturan itu masih menjadi eksperimen global. Menurutnya, kajian internasional terkait social media ban masih sangat terbatas.
“Studi tentang social media ban masih sangat terbatas. Efektivitasnya masih diperdebatkan,” katanya.
Ikhsan mengatakan implementasi aturan masih menghadapi tantangan besar di lapangan. Salah satunya kemungkinan anak mengakses media sosial memakai akun orang tua.
Ia mencontohkan pengalaman ponakannya yang tetap ingin mengakses Roblox menggunakan akun keluarga. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pembatasan administratif masih memiliki banyak celah.
“Nanti pakai akun ayah. Itu menunjukkan anak masih bisa mengakali sistem,” katanya.
Ikhsan menilai regulasi digital tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan administratif. Menurutnya, literasi digital dan pengawasan keluarga tetap memiliki peran penting.
“Platform harus diatur. Tetapi literasi digital dan peran keluarga tetap penting,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....