Menkomdigi Ingatkan Seluruh Paltform Digital Adopsi PP Tunas
- 24 Apr 2026 14:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menghimbau seluruh platform digital untuk adopsi PP Tunas
- Menkomdigi Meutya Hafid, meminta platform digital selain kategori risiko tinggi, untuk menerapkan Self Assessment
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan waktu tiga bulan untuk seluruh platform diluar kategori risiko tinggi untuk adopsi PP Tunas
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meminta seluruh platform digital untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Hal ini diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.
Menkomdigi menuturkan dalam implementasi PP Tunas ini, platform dapat memberlakukan pembatasan akun anak di bawah usia 16 tahun. Dalam hal ini dijelaskannya, terdapat delapan platfrom yang telah ditetapkan sebagai platform risiko tinggi.
Kedelapan platform tersebut yakni X, Bigolive, platform Meta (IG, Facebook, Thread), TikTok, YouTube, dan Roblox. Namun hal itu ditekankan Meutya, tidak melepas kewajiban bagi platform lain untuk mematuhi PP Tunas.
"Platform lainnya kita ikut mengingatkan (kepatuhan PP Tunas) juga. Ini delapan perusahaan ini menjadi role model, bahwa jika mau pasti bisa," kata Meutya dalam konferensi persnya, dikutip di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut diungkapkan Menkomdigi, bahwa untuk platform yang diluar kategori risiko tinggi, dapat menerapkan penilaian secara mandiri. Hal ini dijelaskannya, dapat dilakukan platform dengan menyesuaikan ketentuan peraturan yang di tetapkan dalam PP Tunas.
Dinilainya, sejak resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026, seluruh platform telah mengetahui dan memahami adopsi PP Tunas. Sehingga, dalam tindaklanjut implementasi PP Tunas bagi platform lainnya tersebut, akan di berikan batas waktu hingga Juni Mendatang.
"Jadi kita betul-betul meminta agar seluruh platform juga untuk memberikan self-assessmenya dalam waktu jeda tiga bulan. Waktu tiga bulan itu, akan berakhir di bulan Juni," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....