Juni 2026, Menkomdigi Minta Seluruh PSE Terapkan Penilaian Mandiri PP Tunas
- 29 Apr 2026 02:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, meminta seluruh PSE terapkan evaluasi penilaian mandiri dalam implementasi PP Tunas
- Seluruh PSE diberikan waktu hingga bulan Juni dalam menerapkan evaluasi penilaian mandiri PP Tunas
- Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan seluruh PSE akan dilakukan re-evaluasi penilaian risiko dalam implementasi PP Tunas
RRI.CO.ID, Jakarta - Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kembali menghimbau untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Himbauan itu ditekankan Menkomdigi, terhadap PSE (platform digital) yang tidak termasuk ke dalam kategori delapan platform risiko tinggi. Kedelapan PSE itu yakni TikTok, Bigolive, platform X, Meta (Facebook, Instagram, Thread), Google (YouTube), dan Roblox.
Meutya mengatakan selain kedelapan platform tersebut, juga turut diwajibkan mengadopsi PP Tunas, melalui mekanisme self-assessment (evaluasi mandiri). Ia menyatakan pelaksanaan evaluasi mandiri PP Tunas ke dalam kebijakan masing-masing platform, laporannya akan ditunggu hingga Juni mendatang.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment. Batas waktu, yaitu 6 Juni tahun ini (2026)," kata Meutya dalam konferensi pers terkait Update Kepatuhan PP Tunas, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Dijelaskannya, evaluasi mandiri ini merujuk ketentuan peraturan PP Tunas, dalam hal pemberian perlindungan bagi anak di ruang digital. Evaluasi itu dikatakan Menkomdigi, terkait konten platform yang tidak memberikan dampak bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dengan adanya evaluasi penilaian mandiri ini ia menuturkan, akan meningkatkan kesiapan platform dalam mengadopsi PP Tunas. Menkomdigi meminta dengan tegas, bahwa seluruh platform dapat melakukan evaluasi penilaian mandirinya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Misalnya tadinya fitur komunikasinya tidak ada, menjadi ada, atau tadinya (batas usia) sampai 16 tahun terus dikurangi ke 13 tahun. Itu menjadi bahan kita untuk kemudian melakukan re-evaluasi terhadap penilaian risiko, terhadap masing-masing platform," imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....