KUHP dan KUHAP Baru, DPR: Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

  • 10 Mei 2026 10:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI menegaskan, pembaharuan hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma besar sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
  • Salah satu tantangan terbesar pembaharuan hukum nasional adalah kesenjangan antara 'law in books' dan 'law in action'.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan, pembaharuan hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma besar sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut berpihak pada kepentingan rakyat.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait KUHP dan KUHAP baru. Waketum Golkar ini menjelaskan, perubahan itu terlihat dari meningkatnya kritik masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap elitis.

“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

Bamsoet pun menyoroti, fenomena 'hukum berbasis viral' yang mulai muncul ketika masyarakat bersuara. Tepatnya, ketika penegakan hukum sering bergerak cepat, setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial.

"Salah satu tantangan terbesar pembaharuan hukum nasional adalah kesenjangan antara 'law in books' dan 'law in action'. Banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan," ucap Bamsoet.

Dalam hal penegakan hukum, ia menuturkan, masyarakat masih sering mempertanyakan praktik 'selective law enforcement'. Lalu, ketimpangan perlakuan hukum hingga rendahnya integritas aparat penegak hukum.

“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Regulasi terbaru ini menitikberatkan pendekatan lebih edukatif, humanis, serta menjadikan pidana sebagai langkah terakhir penegakan hukum.

‎‎Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan produk hukum era-kolonial. Menurutnya, regulasi terbaru ini lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan mengedepankan pendekatan yang lebih progresif.

‎‎"KUHP dan KUHAP yang baru tidak lagi berorientasi pada paradigma kolonial yang cenderung represif. Tetapi lebih demokratis dan mengutamakan nilai-nilai keadilan restoratif," kata Widodo saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyesuaian pidana, serta layanan Administrasi Hukum Umum di Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

‎‎Widodo menambahkan, salah satu perubahan penting dalam regulasi baru adalah pengaturan tindak pidana korporasi. Dalam ketentuan tersebut, sanksi terhadap korporasi lebih menitikberatkan pada denda, berbeda dengan individu yang dapat dikenai sanksi pidana fisik.

"Pendekatan ini bertujuan agar pemidanaan tidak semata-mata memberikan efek jera. Tetapi juga bersifat edukatif dan memanusiakan pelaku, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik," ucap Widodo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....