Kehadiran KUHP-KUHAP Baru, Reformasi Polri Dipastikan Lebih Cepat

  • 09 Feb 2026 11:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan, reformasi Polri berjalan lebih cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekaligus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan diberlakukan sejak tahun 2026 ini. 

Meski KUHP dan KUHAP baru berjalan sebulan, politikus Gerindra ini mengungkapkan, sangat dampak positif di masyarakat. KUHP dan KUHAP baru sudah dirasakan langsung dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. 

Habiburokhman mencontohkan, sejumlah kasus yang dihentikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini, sebagai bentuk implementasi nilai keadilan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. 

“Awal Januari (2026) lalu, aparat penegak hukum akhirnya resmi menghentikan perkara pidana terhadap ibu guru di Jambi. Itu merupakan tindak lanjut RDPU dan Raker Komisi III DPR RI, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. 

Lalu, Habiburokhman menyinggung, kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, juga dihentikan kepolisian. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, meski diketahui merupakan korban penjambretan yang berujung pada meninggalnya pelaku akibat kecelakaan. 

“Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, Hogi Minaya adalah korban jambret yang tidak layak dijadikan tersangka. Ini juga merupakan tindak lanjut RDPU Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman. 

Kemudian, Habiburokhman juga menyoroti, putusan hakim di Sumatra Selatan yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak. Seorang anak yang menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan. 

“Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan pidana pemaafan karena korban sudah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Ini contoh konkret penerapan nilai keadilan restoratif dalam KUHP baru,” ujar Habiburokhman. 

Oleh sebab itu, Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis. Nilai reformis yang mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, termasuk Polri. 

"Satu di antaranya tercantum dalam Pasal 36 KUHP, yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan. Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya sebelum dijatuhkan hukuman,” kata Habiburokhman. 

Sebelumnya, Wamenkum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya sekadar mengganti regulasi lama warisan kolonial. Tetapi juga, menata ulang paradigma hukum pidana agar lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. 

Ia menekankan, pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan di pemerintah. Termasuk, jajaran Kemenkum di daerah, dalam menyosialisasikan dan mengawal implementasi regulasi tersebut di masyarakat. 

“KUHP baru dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dari aparatur negara menjadi kunci agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Edward dalam sebuah kegiatan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....