Komisi III DPR Garansi Materi KUHAP Baru Jauh Berubah dari KUHAP 1981

  • 06 Mei 2026 10:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menggaransi, isi materi KUHAP baru sudah jauh berubah dari KUHAP 1981.
  • Antara lain, kata Habiburokhman, seperti hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan.
  • Kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menggaransi, isi materi KUHAP baru sudah jauh berubah dari KUHAP 1981. Dalam KUHAP baru, politikus Gerindra ini mengungkapkan, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan.

Antara lain, kata Habiburokhman, seperti hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan. Lalu, hingga pengetatan institusi penahanan sampai prosedur anti kekerasan.

"Intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik. Profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Yang tidak kalah penting, Habiburokhman menegaskan, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Yaitu, memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif.

"Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III. Seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman," ucap Habiburokhman.

Seluruh persoalan di atas, kata Habiburokhman, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru. Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen.

"Kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP). Rekomendasi disampaikan KPRP dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam, dari pukul 14:00-17:30 WIB.

Adapun enam poin tersebut yakni pertama revisi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nantinya akan ditindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan aturan turunan dari UU Polri untuk memberi perintah agar Kapolri menjalankan rekomendasi. Penegasan itu disampaikan Jimly usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran. Instruksi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," kata Jimly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....