Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar oleh KPK Dinilai Langgar KUHAP Baru

  • 03 Apr 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penggeledahan rumah wakil ketua DPRD Jabar Ono Surono
  • Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Wakil Ketua DPRD, Ono Surono di Indramayu, Kamis, 2 April 2026. Kuasa hukum Ono, Sahali mengatakan, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

"Penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat. Ketentuan itu esuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Jumat 3 April 2026.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah barang yang disita penyidik. Di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak.

Menurut Sahali, penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan ketentuan KUHAP Baru Pasal 113 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. "Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, karena barang yang disita tidak terkait dengan perkara,” katanya.

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menuding adanya upaya membangun opini seolah-olah penyidik menyita banyak barang, padahal hanya beberapa barang pribadi.

“Kami menyayangkan sikap penyidik yang memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper. Padahal hanya dua buku dan satu ponsel rusak,” ujarnya.

Sementara itu, KPK memastikan, proses penggeledahan di rumah wakil ketua DPRD Jabar Ono Surono sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaannya penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan. Bahkan, disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat lingkungan setempat.

“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan didampingi dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.

KPK juga membantah adanya dugaan penyidik mematikan kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan,” katanya.

Ia menekankan, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat CCTV tersebut. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Selain di Bandung, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berada di Indramayu. Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK membeberkan selain Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno juga diduga menerima aliran uang. Uang tersebut berasal dari Sarjan dengan total sekitar Rp600 juta.

Penyidik masih menelusuri tujuan serta pola pemberian uang tersebut. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses politik maupun kebijakan di daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kemudian, ayah Ade, HM Kunang.

Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....