Perkuat Pengawasan, Kemendikdasmen Buka Aduan Kecurangan SPMB

  • 09 Mei 2026 01:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendikdasmen meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  • Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah itu dilakukan memperkuat pengawasan penerimaan murid baru secara nasional.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti. Laporan diteruskan kepada inspektorat jenderal dan inspektorat daerah terkait.

“Kalau masyarakat melihat kecurangan, segera laporkan kepada kami. Semua laporan akan ditindaklanjuti bersama inspektorat daerah,” kata Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Kemendikdasmen juga menegaskan praktik jual beli kursi tidak diperbolehkan dalam SPMB. Pemerintah siap menurunkan tim investigasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurut Gogot, pelanggaran penerimaan murid baru dapat diproses melalui jalur hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan resmi.

“Kalau ada bukti jual beli kursi, laporkan saja kepada kami. Kami siap membawa kasus itu kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Selain membuka kanal aduan, pemerintah memperketat sistem pengawasan kuota sekolah. Kuota penerimaan murid baru dikunci melalui portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setiap sekolah.

Penguncian dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru. Sekolah tidak dapat mengubah jumlah daya tampung setelah sistem terkunci.

Kemendikdasmen menilai langkah tersebut mempersempit peluang manipulasi jumlah kursi sekolah. Pengawasan dilakukan sejak awal proses penerimaan murid baru dimulai.

Menurut Gogot, pemerintah daerah menentukan kuota melalui aturan teknis resmi daerah. Setelah laporan diterima, sistem Dapodik langsung dikunci permanen.

Pemerintah berharap pengawasan berlapis dapat menjaga transparansi pelaksanaan SPMB nasional. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi proses penerimaan murid di daerah masing-masing.

Adapun Posko Pengaduan tentang SPMB bisa melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/. Kemudian, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/.

Masyarakat juga bisa melaporkan melalui Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177). Selain itu juga ke alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....