Kemendikdasmen Pastikan TKA Masuk Syarat SPMB Jalur Prestasi

  • 08 Mei 2026 00:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 akan mewajibkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dalam syarat seleksi. Meski demikian, syarat ini tidak berlaku pada semua jalur.

Diketahui, ada empat seleksi dalam SPMB 2026/2027, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Syarat TKA akan menjadi syarat dalam Jalur Prestasi.

"Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurutnya, penggunaan hasil TKA dalam jalur prestasi sebenarnya sudah diakomodasi dalam peraturan sebelumnya. Ia mengatakan, pemanfaatan hasil TKA dipertegas kembali melalui surat edaran pelaksanaan SPMB 2026.

"Di TKA itu disebutkan bahwa hasil TKA bisa masuk jalur prestasi ya. Mulai dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK," katanya.

Meski demikian, ia memastikan, pemerintah pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional. Penentuan besaran skor dan komposisi penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

"Scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....