Sorot Perpres 8/2026, Komisi I DPR Khawatirkan Risiko Labelisasi Tidak Objektif
- 07 Mei 2026 12:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti, potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
- Politikus PDIP ini menilai, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif.
- Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti, potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Perpres 8/2026 ini, terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Politikus PDIP ini menilai, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif. Yakni, labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. (1) Besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan, (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik," kata pria yang akrab disapa Kang TB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Lalu, poin keempat (4), perlakuan yang tidak adil dan kelima (5) intolerasi dalam kehidupan beragama. Kang TB menilai, tiga poin utama kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan hati-hati.
"Agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan. Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ucap Kang TB Hasanuddin.
Ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, ia menjelaskan, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi. Sekaligus, memberikan perlindungan sosial dan bukan justru menggunakan pendekatan keamanan.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil. Jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” ujar Kang TB.
Sebelumnya diberitakan,Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Perpres 8/2026 ini tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.
Perpres itu diteken Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026 lalu. Melansir laman jdih.setneg.go.id. dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme.
Pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan. Yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.
RAN PE mencakup sembilan tema utama. Seluruh tema ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal.
Berikut 9 tema utama yang tertuang dalam Pasal 4:
- Kesiapsiagaan Nasional,
- Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan,
- Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,
- Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak,
- Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik,
- Deradikalisasi,
- Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan,
- Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,
- Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....