LAB 45 Dorong Pemerintah Revisi Struktural Undang-Undang Intelijen Negara

  • 04 Mei 2026 11:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) mendorong, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Intelijen Negara.
  • Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis menegaskan kegagalan intelijen di Indonesia bukan sekadar teknis-operasinal belaka
  • Dalam UU Intelijen Negara itu 25 tahun, itu (harusnya) bisa di buka (diakses publik) jika sudah 25 tahun.

RRI.CO.ID, Jakarta - Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) mendorong, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Intelijen Negara. Terlebih, setelah kejadian penyimaran air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus yang terbukti melibatkan oknum BAIS TNI.

"Setelah 15 tahun, UU Intelijen Negara membutuhkan revisi struktural. Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis menegaskan kegagalan intelijen di Indonesia bukan sekadar teknis-operasinal belaka," kata Analis Utama Maha Data LAB 45, Diyauddin dalam acara pelucuran buku 'Jam Pasir Indonesia', di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam persoalan intelijen di Indonesia, ia mengungkapkan, terdapat tiga masalah fundamental. Hal tersebut, yakni masalah koordinasi intelijen, transparansi pengawasan, dan ketiadaan akses dokumen rahasia.

"Koordinasi belum selesai, BIN merangkap koordinator dan operator (Pasal 38). Ego sektoral dengan BAIS TNI dan Baintelkam Polri membuat data tumpang tindih, deteksi dini gagal," ucap Diyauddin.

Kemudian, Diyauddin menuturkan, retensi dokumen rahasia yang tertutup permanen. Ia pun menyinggung UU 17/2011 yang mengatur retensi 25 tahun pada Pasal 25.

"Dalam UU Intelijen Negara itu 25 tahun, itu (harusnya) bisa di buka (diakses publik) jika sudah 25 tahun. Harus ada peraturan baru, kalau 25 harus ada tim sanitasi, membuka dokumen, lalu bisa dijadikan konsumsi publik," ujar Diyauddin.

Dalam memperkuat intelijen negara, Diyauddin menuturkan, LAB 45 memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Tiga rekomendasi itu, pertama menghapus dualitas BIN.

"Reposisi BIN sebagai operator murni. Bentuk dewan koordinator intelijen non-operasional di bawah Presiden meneladani ODNI (dari AS) atau JIC (dari Inggris)," kata Diyauddin.

Kedua, kata Diyauddin, melakukan penguatan komite dan pengawasan investigasi intelijen. Ketiga, amandemen UU Intelijen Negara dengan aturan mandatori 'Declassification Review'.

"Sediakan panduan resmi akses dokumen tersanitasi, meneladani FOIA (dari AS). (Jajaran) dewan pengawas intelijen harus melebar, melibatkan akademisi dan masyarakat sipil yang mengerti intelijen," ucap Diyauddin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyoroti perbedaan informasi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu kebingungan publik sekaligus mengganggu kredibilitas proses hukum.

Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto, mengingatkan, pentingnya koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat. Hal ini dinilai penting agar informasi yang disampaikan tetap selaras.

“Perbedaan informasi antara Polri dan TNI harus segera disikapi melalui koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Koordinasi lintas institusi disebut menjadi kunci agar informasi tetap satu pintu dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Koordinasi yang solid diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut,” ucap Mugiyanto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....