Wacana TGPF Muncul dalam Pengusutan Kasus Andrie Yunus
- 02 Apr 2026 11:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Usulan ini disampaikan sejumlah pihak untuk memperkuat pencarian fakta secara menyeluruh
- Proses pengusutan perlu memberi kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan
- Pentingnya menjaga prinsip transparansi dalam proses penyelidikan dan peradilan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta muncul dalam pengusutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Usulan ini disampaikan sejumlah pihak untuk memperkuat pencarian fakta secara menyeluruh.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai pembentukan TGPF dapat menghadirkan proses yang lebih objektif. Ia menyebut tim tersebut diharapkan mengungkap fakta secara komprehensif, termasuk latar belakang kasus.
"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita nggak tahu tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus ini ke TNI," ujar Riyadh dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2026.
Menurutnya, TGPF perlu melibatkan penyidik, investigator independen, akademisi, serta masyarakat sipil. Keterlibatan ini penting untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Riyadh juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai proses pengusutan perlu memberi kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Dalam diskusi yang sama, Muh Walid menilai penanganan kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia berharap adanya ketegasan serta keterbukaan dalam proses hukum yang berjalan.
"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadab, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Kami inginkan ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," kata Walid.
Sementara itu, Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, menyoroti mekanisme penanganan perkara yang melibatkan institusi berbeda. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dalam proses penyelidikan dan peradilan.
"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan. Namun, dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)," ujar Rovly.
Rovly menilai dinamika penanganan perkara antara Polri dan TNI menjadi perhatian publik. Ia berharap proses berjalan memberi kepastian hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat.
Diskusi kasus ini digelar oleh Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia di Jakarta. Kegiatan menghadirkan peneliti, aktivis, dan praktisi hukum membahas perkembangan kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....