Komnas HAM Tekankan Pentingnya Istilah Medis Kasus Andrie Yunus

  • 26 Mar 2026 21:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komnas HAM menekankan pentingnya penggunaan istilah medis luka bakar akibat zat kimia asam kuat dalam kasus aktivis Andrie Yunus.
  • Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya telah menghimpun keterangan langsung dari dokter spesialis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas HAM menekankan pentingnya penggunaan istilah medis luka bakar akibat zat kimia asam kuat dalam kasus aktivis Andrie Yunus. Istilah tersebut diperoleh dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) usai pendalaman langsung.

“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” kata anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian saat diwawancarai awak media di RSCM Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.




Saurlin menilai penggunaan terminologi medis penting memastikan akurasi memahami karakter luka sekaligus menjadi dasar penanganan hukum dan medis tepat. Ia juga menyoroti proses pemulihan korban yang membutuhkan waktu panjang akibat kompleksitas luka bakar yang dialami.

“Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar. Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowimenyatakan pihaknya telah menghimpun keterangan langsung dari dokter spesialis. Selain itu, Komnas HAM juga menghimpun keterangan dari manajemen RSCM terkait penanganan korban.

“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Langkah medis sejauh ini berjalan intensif menjaga kondisi korban tetap stabil selama pemulihan karena penanganan membutuhkan proses panjang,” kata Pram.

Sebelumnya, Pemerintah menyoroti perbedaan informasi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengingatkan inkonsistensi data antar-aparat berpotensi memicu kebingungan publik sekaligus mengganggu kredibilitas proses hukum.

“Perbedaan informasi antara Polri dan TNI harus segera disikapi melalui koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Menurutnya, koordinasi lintas institusi menjadi kunci agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap satu pintu dan tidak menimbulkan spekulasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....