Sesuai Tupoksi, Komisi IX DPR Harapkan Bisa Godok RUU Ketenagakerjaan
- 04 Mei 2026 11:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan digodok oleh komisinya.
- Pembahasan dilakukan di Komisi IX DPR, politikus PDIP ini menjelaskan, demi memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan tupoksi.
- Tetapi kalau kami di Komisi IX tentunya berharap ini tetap dilakukan pembahasannya di Komisi IX
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan digodok oleh komisinya. Diharapkannya pula, pembahasan UU Ketenagakerjaan ini tidak digarap oleh Baleg DPR RI.
Pembahasan dilakukan di Komisi IX DPR, politikus PDIP ini menjelaskan, demi memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan tupoksi. Mengingat, Komisi IX DPR memiliki tugas pokok dan fungsi pada isu tenaga kerja.
"Kemarin sempat ada wacana bahwa RUU ini akan dibahas di Baleg. Tetapi kalau kami di Komisi IX tentunya berharap ini tetap dilakukan pembahasannya di Komisi IX," kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menilai, penempatan pembahasan di Komisi IX sangat krusial karena berkaitan langsung dengan mitra kerjanya. Oleh karenanya, pemahaman mendalam terhadap isu tenaga kerja menjadi modal utama dalam merumuskan kebijakan tersebut.
"Belum ada progres ya. Karena untuk penentuannya aja belum pasti gitu," ucap Charles.
Kemudian, ia menegaskan, wawasan yang luas terkait isu ketenagakerjaan dimiliki oleh komisi tersebut. Hal ini, sejalan dengan peran Komisi IX yang secara rutin menangani persoalan di sektor ketenagakerjaan bersama kementerian terkait.
"Memang (Komisi IX) menangani ketenagakerjaan, isu-isu tenaga kerja, termasuk kami bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga ya pasti seharusnya kami lebih punya banyak wawasan dan pengetahuan lah terkait dengan isu-isu ini," ujar Charles.
Sebelumnya diberitakan, kelompok buruh yang mengkhawatirkan mekanisme pembahasan RUU Ketenaga kerjaan digarap oleh Baleg DPR. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap wacana pembahasan di Baleg.
"Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik mendalam," kata Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.
Said Iqbal merinci adanya tiga kekhawatiran utama, termasuk potensi percepatan pembahasan demi kepentingan politik tanpa naskah akademik yang kuat. Ia juga menyoroti risiko adanya pengaruh dari kelompok pengusaha tertentu jika proses dilakukan di ruang Baleg yang dinilai lebih tertutup.
"Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal," ujar Said Iqbal.
Pihak buruh mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Panitia Kerja di bawah kendali Komisi IX untuk menjamin transparansi. Mekanisme ini dianggap lebih partisipatif bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.
"Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI. Sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," ucap Said Iqbal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....