Presiden Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
- 03 Mei 2026 14:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo targetkan RUU Ketenagakerjaan rampung tahun 2026 dan berpihak kepada buruh.
- Pemerintah dorong perlindungan pekerja melalui regulasi baru dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Presiden tegaskan perlindungan pekerja digital hingga pembatasan potongan aplikator maksimal delapan persen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI. Presiden menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada akhir tahun 2026.
Presiden menegaskan regulasi ketenagakerjaan baru harus berpihak kepada kepentingan dan perlindungan buruh Indonesia. “Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Presiden, pemerintah ingin memastikan regulasi baru mampu memberikan kepastian kerja bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga menargetkan aturan tersebut dapat menjawab berbagai tantangan dunia kerja modern.
"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai, dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh. Saudara-saudara sekalian kita berharap Undang-Undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden.
Presiden menekankan undang-undang baru harus memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa isu penting yang menjadi perhatian meliputi praktik alih daya hingga perlindungan pekerja digital.
Selain membahas RUU Ketenagakerjaan, Presiden juga memaparkan sejumlah kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja nasional. Pemerintah, kata Presiden, akan terus memperluas pembangunan rumah subsidi bagi kelompok pekerja.
Presiden turut menyinggung Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut membatasi potongan aplikator maksimal delapan persen serta memperbesar pendapatan pengemudi daring.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya,” kata Presiden. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sektor digital.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas dihadiri puluhan ribu pekerja dari berbagai daerah Indonesia. Momentum tersebut menjadi ajang penyampaian komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....