Komisi IX: DPR Tak Boleh Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja di RUU Ketenagakerjaan

  • 03 Mei 2026 16:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Irma Suryani menegaskan DPR tidak boleh mengulangi kesalahan pembentukan UU Cipta Kerja dalam RUU Ketenagakerjaan.
  • Komisi IX DPR meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap berada di komisi terkait, bukan Baleg DPR.
  • RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi adil bagi buruh dan pengusaha serta memberi kepastian hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut merujuk pada pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dikoreksi Mahkamah Konstitusi.

Irma mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi baru. “DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Sebagai mitra pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR menegaskan posisinya sebagai leading sector pembahasan regulasi tersebut. Komisi IX bahkan telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan tidak dialihkan kepada Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Irma, substansi ketenagakerjaan lebih dipahami Komisi IX dibandingkan Badan Legislasi DPR. Karena itu, pembahasan regulasi dinilai harus tetap berada di komisi terkait agar hasilnya tepat sasaran.

Irma juga menegaskan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi solusi yang adil bagi pekerja maupun pengusaha nasional. “RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” kata Irma.

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja sebagai langkah awal pembahasan regulasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila proses legislasi diambil alih lembaga lain.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia. Serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ucap Irma.

Komisi IX DPR memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan dilakukan secara mendalam terhadap setiap klausul dan pasal. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Presiden menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....