Dasco Pastikan Buruh dan Pengusaha Terlibat Susun UU Ketenagakerjaan
- 03 Mei 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR memastikan buruh dan pengusaha dilibatkan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
- Dasco menegaskan regulasi baru disusun dari awal, bukan sekadar revisi aturan lama.
- Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mencegah gugatan ulang terhadap UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru akan melibatkan kalangan buruh dan pengusaha. Keterlibatan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco mengatakan, DPR akan meminta masukan langsung dari organisasi buruh terkait poin-poin penting dalam regulasi baru tersebut. Setelah itu, hasil perumusan akan dibahas bersama pemerintah di parlemen.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dasco juga mendorong organisasi buruh berdiskusi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam menyusun substansi aturan tersebut. Menurutnya, dialog antara pekerja dan pengusaha penting untuk menghasilkan regulasi yang seimbang.
“Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Kita bahas bersama dengan pemerintah,” ujar Dasco.
Ia menegaskan keterlibatan buruh dalam penyusunan regulasi akan diperluas selama proses pembahasan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar undang-undang baru benar-benar mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan nasional.
Menurut Dasco, partisipasi luas dari berbagai pihak juga penting untuk menghindari gugatan hukum di kemudian hari. Pemerintah dan DPR ingin memastikan regulasi baru memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK. Maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan,” kata Dasco.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....