Komisi IX Nilai RUU Ketenagakerjaan Jadi Solusi Ketimpangan Dunia Kerja
- 03 Mei 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dorong RUU Ketenagakerjaan disusun adil, adaptif, dan berpihak kepada pekerja.
- Fraksi PKS perjuangkan perlindungan pekerja kontrak, buruh digital, hingga pembatasan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan.
- Presiden Prabowo targetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR selesai paling lambat akhir 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki ketimpangan dalam dunia kerja. Regulasi baru dinilai perlu disusun secara adil, adaptif, dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama,” ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia memastikan Fraksi PKS akan memperjuangkan sejumlah isu strategis dalam pembahasan regulasi baru. Isu tersebut mencakup perlindungan upah layak, pembatasan praktik outsourcing, hingga kepastian status pekerja kontrak.
Selain itu, Netty juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan pekerja hidup dalam ketidakpastian hukum dan sosial.
“Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik sektor formal maupun informal,” kata Netty.
Netty turut mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja nasional. Kebijakan tersebut meliputi kenaikan upah minimum, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan subsidi upah pekerja.
Namun, Netty menilai program tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian jangka panjang. Regulasi ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Program-program tersebut merupakan fondasi awal yang baik. Namun perlu diperkuat melalui regulasi yang kokoh agar berkelanjutan,” ucapnya.
Netty juga mengingatkan dunia usaha agar tidak memandang pekerja hanya sebagai faktor produksi semata. Menurutnya, pekerja merupakan mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
Ia berharap peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI. Presiden menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada akhir tahun 2026.
Presiden menegaskan regulasi ketenagakerjaan baru harus berpihak kepada kepentingan dan perlindungan buruh Indonesia. “Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....