Komisi V DPR Singgung Transparansi Alogaritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig
- 03 Mei 2026 10:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar.
- Komisi V DPR RI mengungkapkan, salah satu terobosan RUU Pekerja Ekonomi Gig adalah mendorong transparansi alogaritma.
- Politikus PKB ini mengungkapkan, RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi V DPR RI mengungkapkan, salah satu terobosan RUU Pekerja Ekonomi Gig adalah mendorong transparansi alogaritma. Karena, persoalan transparansi alogaritma, selama ini menjadi kendala besar bagi pekerja sektor gig seperti ojol hingga YouTuber.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Politikus PKB ini mengungkapkan, RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
"Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform)," kata Huda dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Sejalan dengan tuntutan buruh dalam 'May Day 2026' mengenai tarif ojol, Huda mengaku, mendukung kehadiran negara. Terutama, kehadiran negara dalam mengendalikan kebijakan potongan tarif ojol yang mencapai 20 persen.
Ke depannya, ia mengingatkan, perlindungan ini harus diwujudkan dalam kejelasan regulasi. Sehingga, terwujudnya kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
"Negara tidak boleh absen, kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor ini terus-menerus minim perlindungan, karena aturan hukum tertinggal dari perkembangan zaman," ucap Huda.
Kemudian, Huda menuturkan, pentingnya transparansi terkait batasan pendapatan bersih yang jelas bagi pekerja gig. Hingga, kontrak kerja yang transparan serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut.
"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda. Sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi," ujar Huda.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan, pentingnya penyusunan regulasi yang mampu melindungi pengemudi dan kurir online. Yakni, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi GIG.
Hal tersebut disampaikannya dalam RDPU Baleg DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026. “Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar politikus Gerindra ini.
Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan perwakilan Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS). Kemudian, Driver Ojek Kurir Online (DOKON) serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lapangan.
Menurut Bob, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kerentanan seperti sistem algoritma yang tidak transparan dan belum adanya jaminan perlindungan kerja.
“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra. Mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” ujar Bob.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....