DPR RI Jamin Perlindungan Ruang Demokrasi bagi Buruh dan Pejuang Reforma Agraria

  • 01 Mei 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI tegaskan ruang demokrasi bagi masyarakat, khususnya buruh dan pejuang reforma agraria, tetap dijaga dalam penegakan hukum
  • Komisi III juga membuka kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada warga yang telah memasuki proses peradilan

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI tegaskan ruang demokrasi bagi masyarakat, khususnya buruh dan pejuang reforma agraria, tetap dijaga dalam penegakan hukum. Hal tersebut dikatakan langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menerima audiensi elemen Buruh di Komplek Parlemen.

Ia menjelaskan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, negara kini tidak mudah menghukum seseorang. Terlebih tanpa adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Menurutnya, secara umum para aktivis yang memperjuangkan hak-hak buruh maupun reforma agraria tidak memiliki niat melakukan pelanggaran hukum. Melainkan menjalankan perjuangan atas hak mereka.

“Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, seharusnya penahanan menjadi sangat terbatas. Tidak perlu ada penahanan jika tidak ada unsur pidana, apalagi terhadap mereka yang mempertahankan haknya,” ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Namun, ia mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami aturan baru tersebut. Hal ini, kata dia, terlihat dari sejumlah kasus, termasuk yang terjadi di Aceh.

Untuk itu, Komisi III DPR berencana menginventarisasi kasus serupa di berbagai daerah. Termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berkaitan dengan ruang demokrasi dan penanganan aktivis.

Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan khusus guna membahas persoalan tersebut. Serta memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak dilaksanakan, kita akan panggil satu per satu. Termasuk Kapolda, melalui rapat dengar pendapat,” ucapnya.

Selain itu, Komisi III juga membuka kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada warga yang telah memasuki proses peradilan. Salah satunya melalui penyampaian pandangan resmi sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan.

Ia menambahkan, Komisi III DPR juga siap menjadi penjamin bagi aktivis yang ditahan, sepanjang masih dalam proses hukum. “Sepanjang proses ini, kami terbuka. Teman-teman bisa datang kapan saja ke Komisi III,” katanya.

Sementara Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan, masyarakat harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Terutama ketika kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Sunarno juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap mahasiswa dalam sejumlah aksi, termasuk yang terjadi pada Agustus lalu. "Karena masih ada mahasiswa yang ditahan akibat keterlibatan dalam aksi tersebut, semoga mereka bisa segera di bebaskan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa menjaga ruang demokrasi berarti memastikan kebebasan berekspresi tetap terlindungi. Tanpa dihadapkan pada ancaman kriminalisasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....