Ketum Konfederasi KASBI Pimpin Aksi Buruh di DPR, Suarakan UU Ketenagakerjaan Baru

  • 01 Mei 2026 10:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KASBI bersama GEBRAK menggelar aksi di DPR dengan tema “May Day Bersama Rakyat”
  • Buruh menilai kondisi ketenagakerjaan masih buruk dan perlu perbaikan kebijakan
  • DPR didesak segera membahas UU Ketenagakerjaan baru sebelum batas waktu Oktober 2026

RRI.CO.ID, Jakarta — Ketua Umum (Ketum) Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan pihaknya menggelar aksi di Gedung DPR RI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Ia menyebut aksi ini dilakukan untuk menyuarakan kondisi perburuhan yang dinilai masih buruk.

Ia menyebut aksi ini berbeda dengan kegiatan yang berlangsung di Monas yang mengusung tema ‘May Day Fiesta’. Tema aksi yang diusungnya adalah ‘May Day Bersama Rakyat’ dengan seruan kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Jadi May Day bersama rakyat lawan kapitalisme, imperialisme, dan militerisme. Wujudkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak,” kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi perburuhan saat ini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya perbaikan kebijakan ketenagakerjaan.

“Karena kami melihat bahwa sampai dengan saat ini situasi atau kondisi perburuhan masih sangat buruk. Jadi kita perlu mendesak kepada DPR, kepada pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR memiliki kewajiban untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pembahasan tersebut dinilai penting karena menyangkut hak-hak normatif pekerja.

“Nah, oleh karena itu kami sengaja datang ke gedung DPR ini untuk mendesak kepada DPR. Agar segera membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan unsur-unsur dari Serikat Buruh,” ujarnya.

Sunarno menyebut pembahasan undang-undang tersebut memiliki batas waktu hingga Oktober 2026. Ia menilai regulasi tersebut berkaitan dengan berbagai aspek penting seperti sistem pengupahan, pesangon, dan status hubungan kerja.

Ia menambahkan aksi ini juga akan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Massa aksi akan berkumpul di bawah flyover Senayan sebelum bergerak menuju Gedung DPR usai ibadah salat Jumat siang nanti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....