Fasilitas Penunjang Ibu Pekerja, Ketua DPR Ingatkan Amanat UU KIA
- 28 Apr 2026 09:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA)
- Ketua DPP PDIP ini menegaskan, tempat bekerja seperti tempat penitipan anak (daycare) harus memberikan ruang terhadap ibu pekerja.
- Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja, ini amanat dari UU KIA
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, tempat bekerja seperti tempat penitipan anak (daycare) harus memberikan ruang terhadap ibu pekerja. Pernyataan Puan tersebut, sekaligus merespons kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja, ini amanat dari UU KIA. Bagi Pemerintah, perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” kata Puan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Dalam kasus daycare Yogyakarta ini, Puan memandang, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana. Dalam isu ini, juga berkaitan dengan banyak persoalan, terutama standar pengawasan.
“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” ucap Puan.
Tidak lupa, Puan mengingatkan, pemerintah harus memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis. Jadi, tidak sebatas layanan tambahan di masyarakat.
“Maka pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat. Pemerintah melalui instansi yang berwenang, harus memberikan jaminan dan kepastian anak-anak mendapatkan hak aman di mana pun mereka berada," ujar Puan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim untuk memberikan pendampingan. Terkait, penanganan kasus 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
"Rencananya besok di assesment awal, Kementerian PPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA)," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia mengatakan, Kementerian PPPA saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat. "Tadi malam (kami) juga ada zoom (meeting) dengan pihak-pihak terkait," ucap Indra.
Diketahui, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat, 24 April 2026.
Hingga saat ini, sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi tersebut, guna melengkapi alat bukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....