Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Daycare Kota Yogya

  • 26 Apr 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak usai dugaan kasus daycare di Kota Yogyakarta.
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta penanganan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak usai dugaan kasus daycare di Kota Yogyakarta. Karena itu, Arifah meminta penanganan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.



“Kami menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Arifah mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, termasuk saat orang tua mempercayakan pengasuhan kepada lembaga penitipan anak.

“Kasus ini alarm keras, pemerintah harus memperketat pengawasan lembaga pengasuhan anak. Perlindungan anak harus jadi prioritas utama nasional,” ucap Arifah.

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengawasan, perizinan daycare, hingga memperkuat edukasi publik terkait pengasuhan yang aman dan ramah anak.

“Banyak daycare belum berizin, legalitas dan standar pengasuhan lemah dan mayoritas pengelola juga belum tersertifikasi demi keamanan anak optimal. Sebanyak 44 persen daycare belum berizin, dan mayoritas pengelolanya masih belum tersertifikasi secara resmi hingga saat ini nasional,” ucap Arifah menjelaskan.

Selain itu, Arifah mendorong percepatan penerapan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai standar nasional layanan daycare. Ini juga termasuk sertifikasi pengasuh, penerapan kode etik perlindungan anak, serta sistem pemantauan berkala untuk mencegah kekerasan di lingkungan pengasuhan.

“Pengelola dan pengasuh harus memahami pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. Langkah ini dilakukan agar daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” ucap Arifah menegaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....