UU PPRT Atur Usia Minimal 18 Tahun, Baleg DPR: Harus Dipatuhi tanpa Kompromi

  • 22 Apr 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief menyoroti, aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja dalam UU PPRT
  • Menurut politikus PKB ini, ketentuan ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan
  • Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi, tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT

RRI.CO.ID, Jakarta - Baleg DPR RI menyoroti aturan tegas terkait batasan usia minimum dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Dalam UU yang baru disahkan itu, menetapkan usia minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT.

Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief mengatakan, ketentuan ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Semua itu, guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi, tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” kata anggota Komisi X DPR ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Politikus PKB ini juga menyoroti, dalam UU PPRT memandatkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk memberikan pelatihan vokasi. Program pemberdayaan ini, diharapkannya dapat meningkatkan kompetensi PRT.

"Sehingga mereka memiliki nilai tambah (added value) serta daya tawar yang lebih baik di dunia kerja. Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya," ucapnya.

Ia mengharapkan, UU PPRT ini menjadi instrumen hukum yang adil bagi pekerja rumah tangga. Terutama memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Mayoritas pekerjanya adalah perempuan dan anak. Selama ini, kelompok pekerja ini berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi," ujarnya.

Diketahui, setelah penantian panjang selama 22 tahun, RUU PPRT akhirnya resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pengesahan UU PPRR itu, dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar formalitas. Ia menilai pengesahan ini langkah nyata untuk memperbaiki sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Menurutnya, selama ini sektor informal sering kali luput dari perhatian kebijakan, padahal kontribusinya terhadap ekonomi domestik tidak kecil. PRT menjadi salah satu tulang punggung yang memungkinkan banyak keluarga menjalankan aktivitas produktif.

Dengan hadirnya undang-undang ini, katanya, negara mulai menghapus sekat antara pekerja formal dan informal. PRT kini tidak lagi dipandang sebagai 'pembantu' semata, tetapi sebagai pekerja dengan hak yang harus dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....