Menteri PPPA: Pengesahan UU PPRT Perkuat Hak Pekerja Domestik

  • 21 Apr 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut Pengesahan UU PPRT Perkuat Hak Pekerja Domestik

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah penting negara dalam mengakui dan melindungi pekerja domestik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi.

“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga. Seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Arifah mengapresiasi sinergi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama sejumlah kementerian dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan UU tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan.

“Kami mengapresiasi sinergi DPR RI dan kementerian yang mengawal proses panjang hingga pengesahan UU PPRT secara bersama. Regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan serta memastikan hak-haknya terpenuhi dengan baik,” ucap Arifah.

Data Kementerian PPPA menunjukkan sekitar 84 persen dari 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Selain itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Pengesahan UU PPRT menjadi bagian penguatan ekonomi perawatan, mencakup pengasuhan anak, perawatan lansia, serta penyandang disabilitas di Indonesia. Pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga sejatinya adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arifah memastikan akan mengambil langkah strategis untuk menjamin implementasi undang-undang berjalan efektif melalui berbagai upaya terukur. Langkah tersebut meliputi sosialisasi masif kepada masyarakat hingga percepatan penyusunan aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

“Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan. Dengan disahkannya UU PPRT, kami berharap dapat menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Arifah menegaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....