Persoalan RUU PPRT, Baleg DPR Dorong Penghapusan Pasal-Pasal Multitafsir

  • 08 Mar 2026 11:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI, Eva Monalisa memperingatkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi regulasi simbolis. Politikus PKB ini mendesak, penghapusan pasal-pasal multitafsir.

Eva menyoroti, adanya kontradiksi serius dalam draf RUU tersebut. Yakni, dalam salah satu pasal mewajibkan perjanjian tertulis, namun pasal berikutnya masih membuka ruang bagi kesepakatan lisan.

"Ketidaksinkronan ini, bakal melumpuhkan perlindungan hukum saat terjadi sengketa. Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum," kata Eva dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, menurutnya, perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan. Terutama, saat terjadi pelanggaran hak.

"Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas," ucap Eva.

Selain masalah kontrak, ia juga menyoroti, kerentanan PRT dalam negosiasi gaji. Menurutnya, menyerahkan urusan upah sepenuhnya pada 'kesepakatan bersama' tanpa adanya acuan standar nasional adalah kekeliruan. Yakni, kekeliruan yang melanggengkan posisi tawar rendah bagi pekerja.

“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” ujar Eva.

Diketahui, RUU PPRT yang belum disahkan pemerintah-DPR membuat jutaan pekerja rumah tangga Indonesia masih berada dalam kondisi rentan. Payung hukum yang dinantikan lebih dari dua dekade tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak dan keselamatan mereka.

Anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Rofiah mengatakan, para pekerja rumah tangga masih menunggu kepastian hukum. Ia menilai penundaan pengesahan RUU PPRT membuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga belum maksimal.

"RUU PPRT merupakan payung bagi kita, sebagai PRT. Kalau tidak segera disahkan, bagaimana perlindungan hak-hak kita?," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Rofiah, pekerja rumah tangga telah menanti pengesahan undang-undang tersebut selama 21 tahun. "Kita harapkan pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PPRT agar kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud," ucap Rofiah lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....