RUU PPRT Tegaskan Batas Usia, DPR: Tak Ada Lagi Pekerja Rumah Tangga di Bawah 18 Tahun

  • 21 Apr 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan, RUU PPRT menetapkan usia minimum pekerja rumah tangga 18 tahun.
  • Anggota Baleg DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menyoroti pentingnya kejelasan aturan usia agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Baleg DPR RI menegaskan ketentuan usia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirumuskan secara jelas. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, dalam aturan ini ditetapkan batas minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai PRT di bawah 18 tahun tetapi berstatus sudah menikah, maka dimasukkan dalam aturan peralihan. Dengan demikian hanya berlaku bagi kondisi sebelum undang-undang ini diberlakukan.

“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur. Pasalnya sudah jelas menyatakan 18 tahun ke atas,” ucap Bob Hasan, dalam rapat Panja Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT, Senin 20 April 2026.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan batas usia dalam RUU tersebut. Menurutnya, kejelasan ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Yanuar menekankan, isu usia merupakan hal sensitif. Hal ini karena berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pelindungan Anak.

Ia mengingatkan, RUU PPRT mengatur sektor yang selama ini berada dalam ranah informal. Sehingga pendekatan perlindungan harus dirumuskan secara jelas dan tegas.

“Ketika kita mensyaratkan usia (PRT) minimal 18 tahun atau sudah menikah, ini perlu diperjelas pengaturannya. Termasuk dalam ketentuan peralihan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....