Pembahasan RUU PPRT, Dasco: Mulai 5 Maret Dibahas sampai Selesai

  • 24 Feb 2026 10:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini, masih dalam tahap menyerap partisipasi publik. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

DPR, kata Ketua Harian DPP Gerindra ini, terus menerima masukan dari berbagai elemen. Salah satunya, menampung aspirasi dari serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” kata Dasco dalam keterangan persnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Dasco menuturkan, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial. Yaitu, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum.

"Sehingga perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak. DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan," ucap Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari Kementerian Sosial hingga BPJS Ketenagakerjaan. Semua itu, dalam rangka penyusunan RUU PPRT.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, RUU PPRT harus menjadi regulasi khusus (lex specialis). Yakni, harus benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi pekerja rumah tangga.

Keberadaan RUU PPRT bisa menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia. Mengingat, perangkat aturan yang ada masih lebih banyak menyasar pekerja formal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....