DPR Pastikan UU Ketenagakerjaan Utamakan Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha
- 22 Apr 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago memastikan, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan mengedepankan keseimbangan
- Pernyataan tegas politikus NasDem ini, sekaligus merespons pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memastikan pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan akan mengedepankan keseimbangan. Keseimbangan itu mencakup kepentingan bagi pekerja dan pengusaha secara proporsional.
Pernyataan tegas politikus NasDem ini, sekaligus merespons pertanyaan serikat buruh terkait tindak lanjut DPR atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Amanat tersebut berkaitan dengan perbaikan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Irma menjelaskan, pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna melanjutkan proses legislasi.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” kata Irma dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Ia menekankan, pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi UU Ketenagakerjaan. Terlebih, undang-undang tersebut sebelumnya disusun oleh Baleg DPR dan kemudian mendapat koreksi melalui uji materi di MK.
“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” ucap Irma.
Irma menjamin regulasi yang disusun tidak akan menguntungkan satu pihak saja. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta, sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” ujar Irma.
Sebelumnya diberitakan, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demo di depan Gedung DPR RI. Aksi di unjuk rasa itu, dilakukan di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Dalam aksi itu, buruh menuntut pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru segera dilakukan. Mereka juga menolak sistem outsourcing dan praktik pemberian upah murah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....