DPR: Revisi UU Ketenagakerjaan Dimulai dengan Partisipasi Publik
- 24 Feb 2026 11:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan segera dimulai. Nantinya pembahasan akan dilakukan setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Menurut Dasco, saat ini DPR tengah menjalani masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026. Karena itu, proses pembahasan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Setelah itu masuk, meski akan terpotong Lebaran, baru kami mulai jalankan,” kata Dasco, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki masa reses, pimpinan DPR telah menyepakati melalui Rapat Pimpinan (Rapim) bahwa revisi UU Ketenagakerjaan akan mulai digulirkan. Dan nantinya pihaknya akan mengedepankan partisipasi publik.
DPR, lanjutnya, akan menggelar forum partisipasi publik di kompleks parlemen serta melakukan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, DPR juga akan membentuk tim bersama federasi-federasi serikat buruh guna menampung aspirasi pekerja dalam proses revisi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan berjalan inklusif. Dan juga melibatkan para pemangku kepentingan utama, khususnya kalangan buruh.
Sebelumnya, KSPSI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. KSPSI berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum Oktober 2026.
“Kami telah berulang kali melakukan diskusi dan memberi masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Hal ini, guna memastikan UU yang adil bagi para buruh,” kata kata Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....