Penting UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari Omnibus Law
- 25 Sep 2025 09:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong, lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri. UU Ketenagakerjaan baru itu, diharapkannya terpisah dari Omnibus Law.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menekankan, regulasi ini dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor.
“Gig workers, jurnalis, hingga tenaga medis harus mendapatkan perlindungan yang jelas dalam undang-undang. Mulai dari kepastian upah, jam kerja, hingga aturan pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Said seusai konferensi pers bertajuk 'RUU Ketenagakerjaan, Kenaikan Upah Minimum, dan Aksi Nasional Puluhan Ribu Buruh' di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia mengungakapkan, perlindungan tersebut harus juga meliputi pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja platform lainnya. Semua pekerja diberbagai sektor harus masuk dalam cakupan regulasi baru ini.
"RUU baru ini juga harus mengatur mekanisme lebih ketat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang melakukan PHK, wajib izin dahulu kepada lembaga industri terkait agar hak-hak pekerja tetap terjamin," ucap Said.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini lebih banyak berpihak pada pemilik modal, sementara buruh justru semakin rentan. “Selama ini perlindungan lebih banyak dinikmati kalangan pemilik modal, padahal jumlah pekerja informal dan digital terus meningkat,” ujar Said.
Oleh sebab itu, Said mengharapkan, adanya regulasi baru yang terpisah dari Omnibus Law dapat tercipta kepastian hukum. Yakni, kepastian hukum bagi pekerja yang lebih adil.
"Jika semua terwujud, dengan demikian, hak pekerja di sektor formal maupun informal dapat terlindungi. Terlindungi dengan lebih baik dari sebelumnya," kata Said.
Dukungan juga datang dari General Secretary IndustriALL Global Union, Atle Hoie. Ia menekankan, legislasi sebaiknya sejalan dengan aturan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Kami akan terus mengingatkan pemerintah Indonesia agar sejalan dengan undang-undang internasional. Begitu juga Mahkamah Konstitusi, penting untuk memastikan agar legislasi yang disusun sesuai dengan hukum internasional,” kata Atle di tempat yang sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....